Amankan 1.500 Kayu Ilegal di Ketapang, Kemenhut: Jangan Biarkan Kekayaan Negara Dijarah

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 21 Januari 2026 | 12:59 WIB
Ilustrasi tim Gakkum amankan rakit kayu. (SinPo.id/dok. Kemenhut)
Ilustrasi tim Gakkum amankan rakit kayu. (SinPo.id/dok. Kemenhut)

SinPo.id - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengamankan 1.500 lebih batang kayu ilegal dari jenis rimba campuran yang tersebar di darat dan air, serta peralatan penebangan di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat. 
 
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, upaya ini merupakan wujud  komitmen Kemenhut untuk menghentikan praktik ilegal penebangan dan peredaran kayu, khususnya di Kalbar.

"Kami tidak akan membiarkan kekayaan negara dijarah secara ilegal. Penegakan hukum akan terus kami lakukan untuk memastikan kawasan hutan, baik yang berada di wilayah konsesi maupun hutan negara, tetap terjaga dari aktivitas destruktif," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin, 21 Januari 2026. 

Pengamanan ribuan kayu ilegal tersebut berkat keberhasilan tim Gakkum yang melacak ke lokasi sumber asal-usul rakit kayu di Sungai Pawan yang diamankan sebelumnya. Tujuannya untuk membongkar aktor intelektual dari pemilik rakit tersebut. 

"Pengecekan ke lokasi sumber asal-usul kayu ini merupakan tindak lanjut langsung dari diamankannya rakit kayu pada sabtu dini hari. Berbekal keterangan awal, kami langsung menyisir ke hulu. Upaya ini kami lakukan untuk membongkar praktik ilegal secara menyeluruh dan menemukan aktor intelektualnya, tidak hanya berhenti pada pengangkut di hilir saja," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom. 

Leonardo menjelaskan, operasi pengembangan ini dilakukan berbekal informasi dan keterangan dari lima orang yang diamankan pada operasi dini hari sebelumnya. 

Tim bergerak menuju lokasi yang cukup sulit dijangkau, menggunakan transportasi air (motor air/kato) selama satu jam dari Desa Ulak Medang, dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih 2 km menembus hutan.

Tim menemukan empat titik lokasi penumpukan kayu dengan jumlah kurang lebih 900 batang kayu, empat rangkaian rakit kayu (sekitar 90 bam/ikatan rakit) dengan jumlah total estimasi 450 batang kayu. 

Kemudian, ratusan batang kayu yang masih berada di titik penebangan, dua unit gergaji mesin (chainsaw), bahan bakar minyak (BBM), gerobak pendorong digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan ke sungai, serta infratruktur ilegal berupa jalan kuda-kuda dan dua buah pondok kerja yang diduga milik para penebang liar dalam melakukan aktivitasnya.

Saat tim tiba di lokasi, para pelaku melarikan diri sehingga tidak ditemukan pekerja di TKP. Petugas langsung melakukan tindakan pengamanan TKP dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan, lokasi penebangan dan penumpukan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sentap-Kancang.

Lokasi ini diduga kuat masuk dalam areal konsesi perizinan berusaha PT MPK yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan (Multiusaha Kehutanan) di Kabupaten Ketapang. 

Perusahaan ini memiliki fokus pada pengelolaan ekosistem gambut secara lestari, termasuk konservasi, jasa lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Temuan adanya aktivitas ilegal logging di dalam area konsesi ini menjadi perhatian serius penyidik Gakkum Kehutanan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI