RUU Hukum Acara Perdata jadi Usul Inisiatif DPR
SinPo.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Komisi III DPR RI menyepakati bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata jadi usul Legislatif. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja yang digelar hari ini.
"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membuka rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Habiburokhman mengungkapkan alasan RUU tentang Hukum Acara Perdata jadi usul DPR RI. Salah satunya, agar pembahasa bisa dilakukan dengan cepat.
"Ya. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat. Jadi pertimbangan itu saja, ya, bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR," katanya.
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat agar RUU ini jadi usul DPR. Peserta rapat pun menyetujuinya.
"Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa, apa namanya, Undang-Undang Hukum Acara Perdata, ya, menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku," ucap Habiburokhman yang dijawab setuju peserta rapat.
Sementara itu, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyambut baik usulan agar RUU ini menjadi usul dari DPR. Pemerintah akan menyesuaikan proses lebih lanjutnya.
"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," kata Eddy.
