KPK Bongkar Dugaan Pemerasan 601 Jabatan Desa oleh Bupati Pati Sudewo, Dana Capai Rp2,6 M

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 Januari 2026 | 01:04 WIB
KPK (Ashar/SinPo.id)
KPK (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo (SDW), terkait pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Sudewo bersama orang-orang kepercayaannya sejak November 2025 membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa. Pemerintah Kabupaten Pati sendiri telah mengumumkan perekrutan perangkat desa akan dibuka pada Maret 2026.

Sudewo kemudian menunjuk sejumlah kepala desa, terutama yang menjadi bagian dari tim suksesnya, sebagai koordinator kecamatan. Mereka tergabung dalam Tim Delapan, yang terdiri dari SIS, SUD, YON, IM, YY, PRA, AG, dan JION.

“Selanjutnya, YON dan JION menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Tarif Jabatan dan Ancaman

Berdasarkan arahan Sudewo, tarif pengisian jabatan perangkat desa ditetapkan Rp125 juta–Rp150 juta. Namun, YON dan JION menaikkan tarif menjadi Rp165 juta–Rp225 juta untuk keuntungan pribadi. Praktik ini diduga disertai ancaman: jika calon perangkat desa tidak membayar, formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana tersebut dikumpulkan bersama Karjan (JAN), Kades Sukorukun, lalu diserahkan kepada YON dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

OTT dan Penetapan Tersangka

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya. Sehari kemudian, KPK menetapkan empat tersangka:

Sudewo (SDW), Bupati Pati periode 2025–2030

Abdul Suyono (YON), Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan

Sumarjiono (JION), Kades Arumanis, Kecamatan Jaken

Karjan (JAN), Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Selain kasus pemerasan jabatan perangkat desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Risiko Korupsi Lanjutan

KPK menilai praktik pemerasan ini berisiko menciptakan korupsi lanjutan oleh perangkat desa yang terpilih.

“Setelah menjabat, aparatur desa ini bukan lagi memikirkan pelayanan terbaik, tetapi bagaimana mengembalikan uang yang digunakan untuk mendapatkan posisi tersebut,” jelas Asep.

KPK menegaskan penindakan kasus ini penting untuk memutus mata rantai korupsi sejak awal, memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan hingga ke tingkat desa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI