Home /

MK Tolak Uji Materi ASN-Polri: Legitimasi Rangkap Jabatan Polisi di Instansi Sipil Tetap Berlaku

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 21 Januari 2026 | 04:57 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Getty Images/iStockphoto)
Ilustrasi. (SinPo.id/Getty Images/iStockphoto)

SinPo.id -  Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil atas Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH (Pemohon I) dan Zidane Azharian Kemalpasha (Pemohon II). Keduanya mempersoalkan aturan penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri menghormati sepenuhnya keputusan MK.

“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sidang berlangsung tertib sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.50 WIB. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, ketentuan mengenai jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap berlaku.

Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. I Gede Panca Astawa, menilai putusan ini memperkuat legitimasi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. Ia menekankan bahwa pengaturan tersebut berkelindan antara UU ASN dan UU Polri, serta diperkuat oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Putusan ini memberikan legitimasi kepada anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun sebelumnya dari dinas kepolisian,” tegas Prof. Panca.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 dinilai memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat, sekaligus memperkuat sinergi kelembagaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI