Walikota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 20 Januari 2026 | 22:20 WIB
KPK resmi menetapkan tersangka Walikota Madiun Maidi terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR , Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Walikota Madiun, Jawa Timur (Jatim) Maidi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026), pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19 Januari 2026) oleh KPK. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK menangkap sembilan orang, kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Walikota Madiun (2019 – 2024 dan 2025 - 2030) Maidi, Pihak Swasta Rochmin Ruhdiyanto Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta mengamankan barang bukti uang Rp550 juta, yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan Modus Fee Proyek dan Dana CSR serta gratifikasi di Lingkungan Pemeintah Kota Madiun.
JANGAN TERLEWAT:
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
