Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakarta Barat
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi di apartemen Jakarta Barat dini hari tadi. Dua pelaku berinisial A (35) dan F (25) ditangkap dengan menyita 500 butir pil ekstasi.
"Menangkap dua pelaku di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat dengan barang bukti 500 butir ekstasi yang disita," kata Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Joko dalam keterangannya, Selasa, 20 Januari 2026.
Joko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menggerebak lokasi kedua pelaku.
"Mengamankan dua orang tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Narkotika jenis ekstasi didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus masih terus dikembangkan," ucapnya.

