Polri: Putusan MK Soal Rangkap Jabatan Jadi Kepastian Hukum
SinPo.id - Polri menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait rangkap jabatan anggota Korps Bhayangkara menjadi kepastian hukum soal mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.
"Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 20 Januari 2026.
Pihaknya juga menghormati putusan MK sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam mengatur pengujian undang-undang.
"Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut digelar pada Senin, 19 Januari 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait polemik rangkap jabatan anggota Polri di berbagai lembaga negara.
