Polresta Malang Kota Tahan Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Tersangka Kasus Pornografi
SinPo.id - Polresta Malang Kota resmi menahan Imam Muslimin alias Yai Mim terkait kasus pornografi, Senin 19 Januari 2026 malam. Penahanan dilakukan langsung oleh penyidik setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Luqman Shobikin, mengatakan,
“Ditahan karena kasus pornografi, kurang lebih setengah jam yang lalu. Lebih lengkapnya besok kita sampaikan.”
Selama pemeriksaan, Yai Mim mengaku menerima 53 pertanyaan dari penyidik dan menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum.
“Kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Yai Mim sebelumnya dikenal sebagai eks dosen UIN Malang. Penahanan menandai langkah awal proses hukum lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran pidana pornografi yang menjeratnya.
