Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 20 Januari 2026 | 02:14 WIB
Ilustrasi LPG 3 Kilogram (SinPo.id/ Ashar)
Ilustrasi LPG 3 Kilogram (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id -  Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Kasus ini berhasil diungkap di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin 19 Januari 2026.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menyatakan pihaknya mengamankan tiga tersangka, yakni RKA selaku pemilik lapak, MH sopir bongkar muat, dan MRT kenek. Selain itu, petugas menyita ratusan tabung gas, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu mobil pikap, dan dua ponsel yang digunakan untuk aktivitas ilegal.

Modus Operandi dan Dampak

Sumarni menjelaskan, para pelaku memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. “Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, pelaku menggunakan empat tabung gas subsidi 3 kilogram, kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta,” katanya.

Menurut Sumarni, LPG bersubsidi ditujukan untuk masyarakat kecil dan UMKM. Penyalahgunaan ini merugikan negara, berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, dan merebut hak warga yang seharusnya menerima subsidi.

Dari penyidikan sementara, praktik ilegal ini berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Sanksi Hukum

Para tersangka dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumarni menegaskan, pihak kepolisian akan terus mengawasi dan menindak penyalahgunaan LPG subsidi. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 bila menemukan praktik ilegal serupa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI