Ribuan Obat Berbahaya Diungkap di Jaksel, Modus Kamuflase Toko Plastik
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran psikotropika jenis obat-obatan berbahaya di wilayah Jakarta Selatan, Minggu 18 Januari 2026. Pria berinisial J (30) berhasil ditangkap dengan menyita ribuan butir obat berbahaya tanpa izin edar.
"Petugas mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan menyita 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar," kata Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.
Rumangga mengatakan, modus pelaku menjual obat-obatan terlarang tersebut dengan mengkamuflase toko plastik. Hal ini dilakukan untuk menghindari pihak kepolisian.
"Modus pelaku menjaga sebuah toko yang di kamuflase menjual plastik di kawasan Jagakarsa," ujarnya.
Adapun rincian barang bukti yang disita, yaitu 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex, serta 1 unit handphone, dan uang hasil penjualan Rp11 juta.
Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
