SPKR Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jampidsus
SinPo.id - Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terhadap pengelolaan barang bukti dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diminta untuk melalukan audit investigasi.
"SPKR mendesak KPK untuk menyelidiki peran Febrie Adriansyah selaku eks Direktur Penyidikan Jampidsus, yang saat ini menjabat sebagai Jampidsus dalam penerbitan surat pencabutan blokir saham yang berakibat raibnya aset sitaan senilai sekitar Rp377,7 miliar. Artinya, pemulihan kerugian negara baru sekitar 30 persen. Ini angka yang sangat tidak wajar dan patut diduga ada masalah serius dalam pengelolaan aset barang bukti," kata Koordinator SPKR, Amri, dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.
Dugaan keterlibatan Febrie, sambung Amri, didasari terbitnya Surat Nomor R-769/F.2/Fd.2/05/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus. Dokumen itu diklaim turut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut blokir dan mengembalikan 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.
"Padahal, pada saat surat itu diterbitkan, perkara Jiwasraya telah berstatus P21. Bahkan kemudian, saham yang dimaksud secara tegas dinyatakan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2931/K/Pid.Sus/2021 sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara," ucapnya.
Amri mensinyalir, kondisi tersebut menimbulkan dugaan tidak selarasnya keputusan administratif dengan proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Desakan itu juga pernah disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Gema Aksi) yang mendatangi gedung Merah Putih KPK, dan OJK, pada Kamis, 15 Januari lalu. Mereka minta Febrie diperiksa dugaan penghilangan barang bukti kasus korupsi Jiwasraya yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Ada tiga pokok dugaan utama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korupsi strategis; dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan hukum; dugaan pengondisian penegakan hukum yang berpotensi melindungi pihak tertentu," kata Koordinator Gema Aksi, Borut saat itu.
Selain ke KPK, Gema Aksi juga melakukan aksi serupa ke kantor OJK. Sebab, Febrie saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung diduga membuat surat ke lembaga itu seolah barang sitaan dalam kasus korupsi Jiwasraya bukan barang bukti.
Sehingga, pengembalian ke pihak pemilik harus dilakukan. Barang yang disita saat itu berupa 472.166.000 lembar saham BJBR dari KSEI ke rekening PT Jiwasraya.
Gerakan Aksi juga sudah bersurat ke Presiden, ke KPK dan Kortas Tipikor Polri serta ke Komisi III dan Pimpinan DPR RI untuk audiensi membawa bukti-bukti kuat dugaan pidana penggelapan aset dan alat bukti kejahatan korupsi Jiwasraya yang menyeret nama Jaksa Agung dan Jampidsus tersebut agar di bentuk Pansus.
Hingga saat ini, Awak SinPo.id masih berusaha meminta tanggapan dari Febrie Adriansyah atas desakan SPKR tersebut. Jawabannya, akan dimuat pada artikel berikutnya.
