Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pemilu Tak Akan Gunakan Kodifikasi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 19 Januari 2026 | 19:27 WIB
Wakil Ketua DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi II untuk membahas RUU tentang Pilkada (Ashar/SinPo.id)
Wakil Ketua DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad menggelar pertemuan dengan Mensesneg Prasetyo Hadi dan Komisi II untuk membahas RUU tentang Pilkada (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan menggunakan metode kodifikasi.

"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Rifqinizamy mengatakan nantinya pembahasan revisi UU Pemilu itu terdapat pengayaan-pengayaan untuk perbaikan hukum acara sengketa, beserta hal-hal lain.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini pun menekankan UU tentang Pemilu sudah terdaftar sebagai undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Sedangkan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak masuk daftar tersebut.

Selain itu, kata dia, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun telah memutuskan bahwa UU Pemilu dibahas Komisi II DPR RI. Dia menjelaskan bahwa UU Pemilu hanya mengatur Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Kami hanya menyampaikan saja sebetulnya apa yang sudah diputuskan oleh DPR. Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyampaikan DPR RI bersama pemerintah sepakat tidak akan ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.

Dasco mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada memang tidak ada dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Dengan begitu, dia menegaskan bahwa DPR tak ada rencana membahas UU tersebut. "Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI