Sugiat: KUHP-KUHAP Baru Hadirkan Keadilan Restoratif dan Rehabilitatif

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 19 Januari 2026 | 18:58 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. Istimewa
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. Istimewa

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyebut kehadiran KUHP dan KUHAP baru menjadi kado terbaik bagi penegakan hukum di Indonesia. Kedua payung hukum anyar itu bahkan dinilai mencerminkan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan pada hukum.

Demikian disampaikan Sugiat dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Hukum yang diwakilkan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy).

"Dalam konteks mengaktualisasikan Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara hukum bukan negara berasarkan kekuasaan. Alhamdulillah, dalam konteks mewujudkan Indonesia berasarkan hukum, kita punya kado terbaik yang dihadirkan oleh Kementerian Hukum, yaitu KUHP dan KUHAP yang baru," kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Sugiat pun menyinggung penegakan hukum di Indonesia yang selama ini basisnya ialah keadilan korektif. Dia menyebut butir dari KUHP dan KUHAP yang lama lebih fokus pada menghukum berat pelaku kejahatan.

Namun, kata dia, dalam KUHP dan KUHAP yang baru, negara menambahkan dua semangat baru dari penegakan hukum, yakni menghadirkan keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

"Kalau di KUHAP dan KUHAP yang baru, selain hukum pelaku pemerkosaan yang dihukum seberat-beratnya, korban juga tidak dibiarkan lagi. Saya pikir inilah keadilan sejati dalam konteks penegakan hukum," kata dia.

Kendati begitu, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mendorong baik negara maupun Komisi XIII DPR RI untuk lebih proaktif dalam menyosialisasikan aturan turunan dari KUHP dan KUHAP baru ke masyarakat.

Bagi Sugiat, sosialisasi yang masif menjadi penting guna merealisasikan semangat penegakan hukum dari KUHP dan KUHAP baru tersebut. Dia menilai minimnya sosialisasi KUHP dan KUHAP baru justru akan melahirkan persoalan-persoalan, termasuk polemik di tingkat rakyat bawah hingga pada level elite dan akademisi.

"Kemarin kan ketika KUHP dan KUHAP diberlakukan, jangankan di rakyat bawah, di level elite, intelektual, akademisi, itu masih terjadi pertentangan. Ini menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP belum disosialisasikan secara baik, sehingga itu bisa menjadi pengetahuan bersama bagi rakyat Indonesia," kata dia.

"Saya pikir ini menjadi PR besar kita, PR besar Kementerian Hukum, PR besar Komisi XIII DPR sebagai mitra, bagaimana memastikan KUHP dan KUHAP ini menjadi pengetahuan bersama," timpalnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI