Polisi Sebut Pelapor Tolak Restorative Justice Inara Rusli
SinPo.id - Pelapor Wardatina Mawa secara tegas menolak permohonan jalur restorative justice terlapor Inara Rusli terkait kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Penolakan ini telah disampaikan secara resmi oleh Mawa kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026. Demikian disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.
"Saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya, permohonan RJ dari para terlapor, ditolak oleh pelapor," kata Andaru di Mapolda Metro Jaya, Senin, 19 Januari 2026.
Dengan ditolaknya permohonan restorative justice, status pelapor terhadap Inara Rusli dan suaminya, Insanul Fahmi tetap akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan berikutnya.
"Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara," ujarnya.
Dia juga menyampaikan, bahwa penyidik akan profesional dalam menangani kasus tersebut. "Kami akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

