Home /

Korlantas Polri Targetkan Seluruh Mobil Baru Gunakan e-BPKB pada 2027

Laporan: Firdausi
Senin, 19 Januari 2026 | 14:48 WIB
Ilustrasi kendaraan (SinPo.id/Beritajakarta)
Ilustrasi kendaraan (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Korlantas Polri menargetkan seluruh mobil baru wajib menggunakan BPKB elektronik atau e-BPKB pada tahun 2027 mendatang. Penerapan ini telah disosialisasikan sejak Maret 2025 lalu.

"Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.

Wibowo mengungkap sejumlah keunggulan BPKB elektronik, yaitu dari sisi keamanan data, chip RFID pada e-BPKB menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri.

"Terhubung juga ke perbankan, leasing, hingga pegadaian. Sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan," ujarnya.

Selain itu, dari sisi kecepatan layanan, BPKB elektronik juga bisa mempercepat proses mutasi kendaraan yang dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja. "Langkah ini karena data telah tersimpan dan terintegrasi secara digital," terangnya.

Adapun mekanisme pengurusan, yaitu dengan cara diurus bersamaan saat proses penerbitan STNK di Samsat terdekat. Dan pemilik hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, faktur kendaraan, STNK, serta kuitansi jual beli.

"Petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip elektronik," terangnya.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI