Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, DPR Pastikan Pilpres Bukan Dipilih MPR
SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan terkait naskah akademik dan draft revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Pihaknya menegaskan babwa dalam Revisi UU Pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden akan tetap dilakukan oleh rakyat Indonesia, bukan dipilih langsung oleh MPR RI seperti informasi yang beredar di masyarakat.
Hal itu ia sampaikan dalam pertemuan terbatas antara pimpinan DPR RI bersama dengan pimpinan Komisi II DPR RI, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sebagai perwakilan pemerintah.
"Khusus terkait dengan Pilpres Kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satu pun keinginan untuk mengubah norma, menggeser dari pemilihan langsung Ke MPR," kata Rifqinizamy, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
"Karena itu bukan domain dari undang-undang, itu merupakan domain dari Undang-Undang Dasar dan yang kedua memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut," imbuhnya.
Pihaknya juga mengatakan tengah menyiapkan daftar inventaris masalah terkait dengan Pemilu ke depannya, yang nantinya akan dibahas di internal masing-masing partai politik. Selain itu, Komisi II DPR juga akan membuka diri untuk menerima masukan dari masyarakat.
"Saya kira itu yang bisa kami sampaikan dari Komisi Ii DPR RI. Kami memastikan meaningful participation Insya Allah akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks Revisi Undang-Undang Pemilu ini," tandasnya.

