Alasan Sakit, Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Richard Lee di Kasus Pemalsuan Label

Laporan: Firdausi
Senin, 19 Januari 2026 | 11:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pemalsuan label produk kecantikan. Pemeriksaan seharusnya dilakukan hari ini.

"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin, 19 Januari 2026.

Budi menjelaskan bahwa alasan permintaan penundaan diajukan karena kondisi kesehatan Richard Lee belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan yang teregister dengan nomor: LP/BNomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Richard Lee sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total keseluruhan 85 pertanyaan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI