Banjir Meluas, KAI Batalkan 38 Perjalanan Kereta Api
SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan rekayasa pola operasi hingga pembatalan 38 perjalanan kereta api, terutama pada wilayah Daop 4 Semarang dan Daop 1 Jakarta, akibat meluasnya banjir di sejumlah titik lintasan. Curah hujan tinggi disertai genangan air di lintasan, menyebabkan sebagian jalur belum dapat dilalui secara aman.
"Keselamatan perjalanan kereta api dan pelanggan menjadi prioritas utama seiring bertambahnya titik banjir dan tingginya potensi keterlambatan," kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba, Minggu, 18 Januari 2026.
Anne menyampaikan, selain rekayasa pola operasi, pembatalan keberangkatan, KAI juga melakukan pengalihan rute, pembatasan kecepatan agar risiko keselamatan dapat dihindari. KAI memastikan akan terus memantau secara intensif dan pemeriksaan teknis menyeluruh guna memastikan keselamatan perjalanan.
Adapun upaya yang dilakukan KAI yaitu mengerahkan petugas prasarana dan sarana untuk melakukan normalisasi lintasan, penguatan badan jalan rel, serta berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan instansi teknis terkait dalam menangani dampak banjir di sekitar jalur rel.
Berdasarkan evaluasi operasional, KAI membatalkan 38 perjalanan kereta api pada 18 Januari 2026, antara lain KA Argo Bromo Anggrek, Argo Sindoro, Argo Muria, Argo Anjasmoro, Blambangan Ekspres, Brantas, Menoreh, Tawang Jaya Premium, Kamandaka, Kaligung, Ambarawa Ekspres, Matarmaja, Tegal Bahari, Parahyangan, Taksaka, Papandayan, Purwojaya, Ciremai, hingga KA Sembrani Tambahan, baik relasi menuju maupun dari Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Malang, Cilacap, Garut, hingga Ketapang.
Pembatalan dilakukan karena keterlambatan yang sangat tinggi serta kondisi lintasan yang belum memungkinkan untuk dilalui secara aman.
Lebih lanjut, KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan. Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI memberikan pengembalian bea tiket 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembalian bea tiket dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sejak tanggal pembatalan. Pelanggan yang tidak melanjutkan perjalanan akibat pembatalan, pengalihan rute, rekayasa pola operasi, maupun keterlambatan berhak memperoleh pengembalian penuh, termasuk untuk tiket terusan atau pulang-pergi yang dikelola KAI Group.
"Proses pengembalian dapat dilakukan melalui loket stasiun atau Contact Center 121, baik melalui panggilan telepon maupun layanan VOIP di aplikasi Access by KAI," tandasnya.
