Home /

Polisi Tangkap Juru Parkir Liar di Setiabudi yang Mematok Tarif Tidak Wajar

Laporan: Firdausi
Minggu, 18 Januari 2026 | 14:52 WIB
Pelaku parkir liar saat diamankan di Setiabudi (SinPo.id/Dok.PMJ)
Pelaku parkir liar saat diamankan di Setiabudi (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Berkat laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, polisi langsung menangkap pelaku praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Januari 2026.

"Warga mengadukan adanya juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk durasi sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower Plaza Semanggi, dan mengamankan pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu, 18 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, bahwa tarif parkir roda dua yang berlaku di lokasi tersebut sebesar Rp5.000 dengan durasi maksimal lima jam. Namun oknum tersebut memanfaatkan dengan manaikkan tarifnya. "Pelaku menaikkan tarif parkir dengan tidak wajar," ujarnya.

Selain itu, aktivitas parkir parkir liar tersebut juga menggunakan sebagian badan jalan yang dinilai sangat mengganggu arus lalu lintas. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau untuk segera melaporkan bila ada praktik tidak wajar.

"Kami juga memberikan imbauan kepada juru parkir yang berada di lokasi agar tidak memungut tarif di luar ketentuan serta tidak menggunakan badan jalan," terangnya.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI