Pelaku Pembunuhan di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Minggu, 18 Januari 2026 | 13:14 WIB
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi Penangkapan (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id - Polisi menetapkan pria berinisial FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Tersangka sudah ditahan yang merupakan buruh harian lepas dan juga anak angkat korban.

"Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Minggu, 18 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan saksi, kata Budi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban menggunakan balok. 

Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah korban beberapa kali menggunakan hebel sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Jadi motifnya pelaku membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota," ujarnya.

Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah. "Namun janji belum dipenuhi membuat pelaku semakin emosi," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI