KPUD Jakarta Belum Pastikan Jadwal Putaran Kedua Pilgub DKI

Laporan:
Senin, 27 Februari 2017 | 15:35 WIB

JAKARTA, sinpo.id-?Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jakarta, ternyata hinga saat ini belum menetapkan jadwal berlangsungnya perhelatan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua.

Pemegang regulasi tahapan kedua Pilgub DKI Jakarta adalah KPU Pusat. "Proses pelaksanan putaran kedua ini, kami menunggu intruksi dari KPU pusat. Sebab yang berkaitan dengan regulasinya ada disana, " ujar Sumarno di Jakarta, Senin (27/2).

Kata Sumarno, karena regulator pilkada serentak itu adalah kewenangan KPU pusat, maka KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota tinggal melaksanakan.

Lanjut Sumarno, selain soal regulasi, terkait pemutakhiran data para pemilih di putaran dua, kewenangannya ada di KPU pusat. Kata Sumarno,?saat ini KPUD hanya menyiapkan masalah teknis, seperti kampanye dan pemungutan suara.

"Kami sedang menyiapkan berbagai rancangan-rancangan keputusan. Keputusan itu nanti akan menjadi dasar bagi penetapan regulasi yang ada," jelas Sumarno. (asp/art)

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI