Ahok Kembali Dipaksa Untuk Cuti, KPUD : Kan Sesuai aturan !

Laporan:
Senin, 27 Februari 2017 | 15:16 WIB

JAKARTA, sinpo.id- Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipastikan harus kembali menjalani cuti ke dua.

Berdasarkan hasil akhir rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 15 Februari lalu, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, memastikan Ahok bersama wakilnya Djarot Saiful Hidayat masuk ke putaran dua.

Ketua KPUD Jakarta Sumarno mengatakan, mengacu pada dasar hukum terkait pelaksanaan kampanye putaran kedua, maka calon petahana wajib cuti dari jabatannya, seperti yang dilakukannya saat pertama kampaye awal pilkada dimulai.

"Dasar hukumnya ada. Semua tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.?Sementara dasar hukum untuk kegiatan kampanye dalam pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," beber Sumarno, senin (27/2)

Dengan demikian sambung Sumarno, dasar hukumnya sangat kuat. Namun demikian dikatakan Sumarno, pihak KPUD Jakarata belum bisa mempublis bagaimana nantinya acara kampanye yang akan dilangsungkan pada putaran kedua

"Kami sedang merumuskan teknis pelaksanaannya seperti apa. Stelah rampung pasti kami akan publish,"pungkasnya. (asp/art)

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI