Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Gedung Terra Drone ke JPU

Laporan: Firdausi
Jumat, 16 Januari 2026 | 18:37 WIB
Kebakaran di gedung Terra Drone di Cempaka Putih Jakpus (SinPo.id/Dok.Gulkarmat DKI)
Kebakaran di gedung Terra Drone di Cempaka Putih Jakpus (SinPo.id/Dok.Gulkarmat DKI)

SinPo.id - Polisi melimpahkan berkas perkara tahap pertama terkait kasus kebakaran Gedung Terra Drone ke jaksa penuntut umum (JPU). Berkas perkara tersebut atas nama tersangka Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana.

"Baru dilimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Jaksa tapi belum P21," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.

Menurut Roby, pihaknya juga telah rampung memeriksa pemilik gedung berinisial N yang disewa oleh PT Terra Drone. Pemeriksaan yang bersangkutan baru pertama kali dilakukan pada Desember 2025. 

"Pemilik gedung inisial N sudah dimintai keterangan pada Desember 2025," ujarnya.

Diketahui, kebakaran melanda gedung Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 9 Desember 2025. Sebanyak 22 korban telah meninggal dunia. Dan seluruh korban telah berhasil teridentifikasi.

Kini polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka terkait kasus kebakaran gedung tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI