Pakar: Sengketa Indodax dan Nasabah BoxTcoin Bisa Ditarik ke Pidana

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 16 Januari 2026 | 10:36 WIB
Ilustrasi aset kripto (SinPo.id/ Shutterstock)
Ilustrasi aset kripto (SinPo.id/ Shutterstock)

SinPo.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan nasabah BoxTcoin yang kehilangan aset akibat gangguan sistem internal berpotensi diselesaikan melalui jalur pidana, tidak hanya perdata atau mediasi konsumen.

Menurut Fickar, kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan wanprestasi atau pelanggaran kontrak, tetapi dapat berkembang menjadi tindak pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian serius yang merugikan konsumen.

“Kalau kerugian nasabah muncul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan,” kata Fickar kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.

Adapun kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk bertanggung jawab atas kerugian konsumen telah diatur secara tegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha mengganti kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Fickar mengatakan, jika pelanggaran tersebut hanya diselesaikan melalui mekanisme mediasi, maka tidak menyentuh akar persoalan. Dia menilai penyelesaian administratif atau perdata perlu dibarengi dengan penegakan hukum pidana.

“Mediasi itu konteksnya kontraktual dan perlindungan konsumen. Tapi ketika ada dugaan kejahatan, proses pidana tetap harus berjalan,” ujarnya.

Dia pun menyarankan para korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurut Fickar, laporan dapat diajukan ke kepolisian, atau ke kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan keterlibatan unsur negara.

Terkait peran regulator, Fickar menilai proses penanganan yang berlarut-larut dapat menjadi indikator lemahnya fungsi pengawasan. Dia mengatakan, regulator seharusnya tidak hanya berfokus pada penyelesaian administratif, tetapi juga mendorong proses hukum jika terdapat indikasi pidana.

“Kalau masalahnya berulang dan tidak selesai, itu bisa dibaca sebagai kegagalan otoritas keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan,” kata dia.

Fickar menekankan penyelesaian sengketa semacam ini harus ditempatkan tidak semata sebagai persoalan bisnis dan investasi. Menurut dia, pendekatan pidana penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan perlindungan konsumen.

“Harus ada penindakan hukum agar pelaku usaha tidak merasa kebal dan kejadian serupa tidak terus terulang,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, ,Perwakilan Developer BTOX Randi Setiadi berharap OJK dapat bekerja dengan maksimal dan jernih dalam menentukan keputusan dalam sengketa ini.

"Kami berharap penantian ini dapat menghasilkan keadilan sesuai aturan yang berlaku,* kata Randi.. 

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari OJK tampaknya terhambat oleh keheningan pihak terkait, karena Humas dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi tidak merespon permintaan konfirmasi terkait permasalahan ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI