DPR Minta Seluruh Platform Digital Tunduk pada Regulasi Nasional
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang, meminta agar semua platform digital dan penyedia aplikasi yang beroperasi di Indonesia untuk tunduk dan patuh terhadap regulasi nasional.
Hal itu ia sampaikan menyusul pemblokiran aplikasi Grok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif di ruang siber, lantaran mengabaikan kedaulatan hukum Indonesia.
Sehingga pihaknya mendesak agar setiap platform yang masuk dan beroperasi di Tanah Air, dapat menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga negara.
“Kedua adalah yang memang semua aplikasi maupun semua vendor harus turut tunduk terhadap regulasi nasional kita. Kita punya undang-undang yang melindungi warga negara Indonesia,” kata Andina, dalam keterangan persnya, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.
Ia pun berharap pemblokiran Grok tidak berhenti sebagai langkah sementara tanpa tindak lanjut yang jelas. Sehingga Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan terkait arah kebijakan setelah pemblokiran tersebut, termasuk langkah konkret yang akan diambil pemerintah untuk memastikan kasus serupa tidak terulang.
Selain itu, Andini juga menyoroti kerangka regulasi di ruang digital yang saat ini masih memiliki sejumlah celah dan perlu diperkuat. Terlebih beberapa ketentuan hukum masih berada dalam wilayah abu-abu, sehingga menyulitkan penegakan hukum secara optimal ketika terjadi pelanggaran oleh platform digital.
“Menurut saya, undang-undang yang ada masih agak grey area dan ini perlu kita pertajam agar ruang digital benar-benar terlindungi dan masyarakat, khususnya generasi muda, aman dari kejahatan siber,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Komisi I DPR akan mendorong penguatan regulasi digital yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan bijak dalam menggunakan teknologi.
