Pengedar Obat Daftar G Berkedok Toko Kosmetik Ditangkap di Bekasi

Laporan: Firdausi
Kamis, 15 Januari 2026 | 16:44 WIB
Ilustrasi obat-obatan terlarang yang disita (SinPo.id/Dok.Polres Metro Bekasi)
Ilustrasi obat-obatan terlarang yang disita (SinPo.id/Dok.Polres Metro Bekasi)

SinPo.id - Polisi menangkap satu pelaku pengedar obat daftar G tanpa resep dokter di wilayah Kampung Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu, 14 Januari 2026. Modus pelaku menjual barang tersebut berkedok toko kosmetik.

"Petugas menangkap satu orang pelaku yang berinisial F dengan modus berkedok toko kosmetik guna mengelabui aparat dan masyarakat sekitar," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam keterangannya, Kamis, 15 Januari 2026.

Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan daftar G jenis Tramadol, Trihexphenidyl, dan Eximer di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti laporan itu, personel bersama piket Reskrim Polsek Serang Baru melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang terduga pelaku di sebuah ruko yang berkedok sebagai toko penjual sabun dan kosmetik.

"Dilakukan penggerebekan, anggota menemukan barang bukti berupa 301 butir tramadol, 26 butir trihexphenidyl, 26 butir eximer, satu unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan," jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Serang Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI