Home /

Menaker: Sertifikasi Profesi Harus Murah dan Mudah Diakses Penyandang Disabilitas

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 15 Januari 2026 | 13:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (SinPo.id/ Ashar)
Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memperkuat layanan sertifikasi profesi agar lebih luas jangkauannya, dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Karena, sertifikasi profesi merupakan sebuah bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan kerja sesuai standar.

"Bukti kemampuan ini membantu tenaga kerja lebih percaya diri bersaing dan membuka peluang kerja yang lebih luas," kata Yassierli aat memimpin pertemuan dengan Sekretariat BNSP di Jakarta, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.

Yassierli menegaskan, akses sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan agar kesempatan kerja yang layak bisa dirasakan lebih merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

"Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional," ucapnya. 

Menurut Yassierli, Kemnaker dan BNSP berperan penting dalam memastikan pengakuan kemampuan kerja berjalan baik. Sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yaitu lembaga yang melakukan uji kompetensi sesuai bidang kerja.

"Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan kompetensi yang memperkuat daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global," tukas dia.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI