Komisi III DPR Dukung Kesejahteraan Hakim Ad Hoc Ditingkatkan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 14 Januari 2026 | 20:36 WIB
Komisi III DPR menggelar RDPU membahas terkait perubahan Perpres No 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (Ashar/SinPo.id)
Komisi III DPR menggelar RDPU membahas terkait perubahan Perpres No 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi III DPR RI mendukung penuh peningkatan kesejahteraan Hakim Ad Hoc. Seluruh fraksi di Parlemen disebut sepakat tanpa pengecualian.

Ini ditegaskan Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, saat menanggapi aspirasi Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Dari masukan-masukan yang ada, ini ada yang seribu persen. Golkar, PAN, malah lima ribu persen. Artinya apa yang saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali," kata Wayan di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Legislator PDIP ini memastikan aspirasi terkait jaminan dan perlindungan bagi Hakim Ad Hoc akan diupayakan masuk kesimpulan rapat agar memiliki kekuatan sebagai keputusan politik DPR.

"Oleh karena itu, nanti ketika saudara pulang, di bagian ketiga saudara minta jaminan. Mudah-mudahan di kesimpulan kita masukkan supaya menjadi keputusan, jaminan itu akan kita masukkan, supaya saudara benar-benar kuat, ketika berjuang ini tidak menghadapi risiko," katanya.

Meski demikian, Wayan juga mengingatkan agar perjuangan peningkatan kesejahteraan tersebut tidak sampai mengganggu jalannya persidangan. Dia menegaskan kehadiran Hakim Ad Hoc bersifat imperatif dan menentukan berlangsungnya sidang.

"Tanpa kehadiran saudara, sidang-sidang gak bisa berlangsung. Boleh dong imbalannya kami menghimbau jangan ada mogok sidang," ucapnya.

Wayan pun menyarankan jika ada bentuk perjuangan, dilakukan secara bergantian agar proses persidangan tetap berjalan dan simpati publik tetap terjaga.

"Sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada saudara," ujarnya.

Lebih lanjut, Wayan juga mengimbau agar para Hakim Ad Hoc tidak saling menyalahkan pihak manapun, baik pemerintah maupun Mahkamah Agung, karena hal tersebut justru berpotensi menghambat perjuangan di DPR.

"Supaya kami memperjuangkan saudara juga tidak ada hambatan, tidak ada tuduhan saudara membangkang, keras kepala, melawan aturan, tidak menjalankan kewajiban," katanya.

Wayan optimistis kesimpulan RDPU akan mengakomodasi seluruh aspirasi Hakim Ad Hoc. "Mudah-mudahan kesimpulan ini tidak satu pun meleset dari kehendak saudara. Mudah-mudahan seratus persen keinginan saudara diluluskan dan kita sepakati bersama," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI