Gudang BBM Ilegal di Muara Enim Terbakar, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 14 Januari 2026 | 01:24 WIB
Gudang Penampungan BBM Kebakaran
Gudang Penampungan BBM Kebakaran

SinPo.id -  Sebuah gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Dusun III, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, dilalap api pada Senin 12 Januari 2026. Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga karena lokasi gudang berada tidak jauh dari permukiman penduduk.

Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang membenarkan adanya kebakaran tersebut. Ia menyebut, gudang yang terbakar diduga milik seorang warga berinisial RK.

“Benar, telah terjadi kebakaran pada gudang penampungan BBM ilegal di Desa Tanjung Terang. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 WIB dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” ujar AKP RTM. Situmorang.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), gudang tersebut diketahui digunakan untuk mengolah BBM jenis solar. Bahan mentah minyak yang diolah diduga berasal dari wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA). Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, polisi mencatat sejumlah saksi, di antaranya Jumar (45) yang berprofesi sebagai pedagang, serta Baharudin (56), seorang petani. Keduanya merupakan warga Dusun III, Desa Tanjung Terang, dan telah dimintai keterangan untuk membantu mengungkap kronologi serta penyebab kebakaran.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi kejadian, antara lain satu unit mobil pikap Suzuki Carry yang hangus terbakar, dua bak penampungan BBM, tiga unit tangki berkapasitas besar berisi diduga minyak olahan jenis solar, satu tangki petak, 15 drum, 21 kerangka baby tedmon berukuran 1.000 liter yang terbakar, empat mesin pompa, beberapa selang berukuran besar, serta tiga tabung alat pemadam api ringan (APAR).

Usai kejadian, petugas kepolisian langsung mengamankan TKP dengan memasang garis polisi. Selain itu, polisi melakukan interogasi terhadap para saksi, mengevakuasi dan mengamankan barang bukti, melakukan dokumentasi, hingga menyusun laporan resmi guna mendukung proses penyelidikan.

Ke depan, Polres Muara Enim berencana memanggil dan meminta keterangan dari pemerintah setempat, melakukan interogasi lanjutan, serta menyelidiki dan mencari pemilik lahan maupun pengelola gudang yang terbakar tersebut.

AKP RTM. Situmorang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penampungan maupun pengolahan BBM ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jiwa. Jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Polres Muara Enim memastikan akan menindak tegas segala bentuk praktik ilegal yang membahayakan masyarakat, sekaligus berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan warga agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI