Pengedar Vape Narkoba Modus Paket Online Ditangkap di Jakbar
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan rokok elektronik (vape) yang berisi etomidate di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Modus kedua pelaku berinisial AP (25) seorang laki-laki dan DA (26) perempuan dengan cara menjual barang secara online.
"Modus pengiriman dilakukan dengan menyamarkan narkotika dalam paket melalui jasa pengiriman online," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Bagin Efrata dalam keterangannya, Selasa, 13 Januari 2026.
Saat penangkapan, anggota menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram serta 81 catridge vape yang berisi etomidate yang sudah dikemas dan hendak dikirim kepada pembelinya.
"Ditangkap saat keduanya sedang melakukan pengiriman narkotika sabu seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape berisi etomidate," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyita 81 unit catridge vape berisi etomidate. Puluhan vape narkoba itu bermerek Ferrari sebanyak 58 unit dan merek Mercy sebanyak 23 unit.
"Para pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus masih terus dikembangkan," ujarnya.
Seperti diketahui, zat etomidate masuk dalam golongan narkotika dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025, yakni jenis narkotika golongan II.
Etomidate adalah golongan obat yang mengandung zat adiktif dan dapat membuat penggunanya merasa seperti kehilangan kesadaran.

