Home /

Ketua KONI Ngaku Dicecar KPK Soal Utang Bupati Ponorogo Rp26 Miliar

Laporan: david
Senin, 12 Januari 2026 | 19:14 WIB
Ketua KONI Ponorogo Heru Sangoko (SinPo.id/ David)
Ketua KONI Ponorogo Heru Sangoko (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ponorogo Heru Sangoko rampung diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko dkk pada Senin, 12 Januari 2026.

Haru Sangoko mengaku dicecar penyidik terkait utang Sugiri Sancoko senilai Rp 26 miliar terhadap dirinya untuk keperluan kampanye Pilkada 2024.

"Enggak (tidak didalami soal aliran uang). Utang, utang piutang saja. Utangnya lebih dari 26 miliar " kata Heru kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Heru menjelaskan utang itu baru dibayar sebagian oleh Sugiri Sancoko. Dia berharap uangnya bisa dikembalikan oleh Sugiri.

"Hanya sebagian, belum dikembalikan," kata Sugiri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga kasus di Ponorogo.  Mereka adalah Bupati Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.

Adapun tiga kasus itu adalah dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, tersangka penerima suap adalah Sugiri bersama Agus. Sementara tersangka pemberi suap adalah Yunus.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, tersangka penerima suap Sugiri bersama Yunus. Sementara tersangka pemberi suap Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, tersangka penerima suap Sugiri. Sementara tersangka pemberi suap Yunus.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI