Home /

DPR Ingatkan Aturan Jelas Pemanfaatan Kayu Gelondongan di Sumatra

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 12 Januari 2026 | 18:27 WIB
Tumpukan kayu pascabanjir di Sumatra (SinPo.id/ Dok. Kemenhut)
Tumpukan kayu pascabanjir di Sumatra (SinPo.id/ Dok. Kemenhut)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengingatkan perlunya aturan jelas terkait dengan pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatra, agar tidak menimbulkan masalah hukym di kemudian hari.

Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang menyatakan bahwa kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun rumah, jembatan, dan sebagainya.

“Ide ini bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” kata Alex, dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 12 Januari 2026.

Ia pun menegaskan, kayu gelondongan yang terbawa banjir termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 27 Tahun 2020.

“Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” ungkapnya.

Dengan status tersebut, Alex menilai pemanfaatan kayu harus mengikuti mekanisme resmi agar tidak menimbulkan sengketa kepemilikan maupun penyalahgunaan. Karena tanpa payung hukum yang jelas, pemanfaatan kayu bisa menimbulkan konflik di lapangan.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI