Paspor Indonesia Kini Bisa Akses 91 Negara, 43 Bebas Visa di 2026

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 12 Januari 2026 | 04:39 WIB
Wisata(Agus Priatna/SinPo.id)
Wisata(Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id -  Kemudahan perjalanan ke luar negeri bagi pemegang paspor Indonesia semakin terbuka. Berdasarkan pembaruan Passport Index per 9 Januari 2026, paspor Indonesia mencatat mobility score 91, yang berarti Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengakses total 91 negara dan wilayah melalui skema bebas visa, visa on arrival (VoA), maupun electronic travel authorization (eTA).

Dari jumlah tersebut, 43 negara memberikan fasilitas bebas visa, 43 negara lainnya menerapkan kebijakan VoA, dan lima negara menggunakan skema eTA. Dengan capaian ini, paspor Indonesia menempati peringkat ke-59 dalam Passport Power Rank dengan tingkat jangkauan dunia mencapai 46 persen. Artinya, hampir setengah negara di dunia kini bisa diakses WNI tanpa harus mengurus visa konvensional terlebih dahulu.

Bebas Visa

Negara yang memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI antara lain: Albania, Brasil (30 hari), Brunei Darussalam (14 hari), Kamboja (30 hari), Chili (90 hari), Kolombia (90 hari), Ekuador (90 hari), Fiji (120 hari), Malaysia (30 hari), Singapura (30 hari), Thailand (60 hari), Turkiye (30 hari), Vietnam (30 hari), hingga Peru (180 hari).

Visa on Arrival (VoA)

Fasilitas VoA dapat diperoleh WNI di negara tujuan, di antaranya Armenia (120 hari), Azerbaijan (30 hari), India (30 hari), Maladewa (30 hari), Nepal (150 hari), Qatar (30 hari), Rusia (30 hari), Sri Lanka (30 hari), Zimbabwe (90 hari), dan sejumlah negara Afrika serta Pasifik lainnya.

Electronic Travel Authorization (eTA)

Lima negara yang menerapkan sistem eTA bagi WNI adalah Kenya (90 hari), Saint Kitts and Nevis (90 hari), Seychelles (90 hari), Jepang (15 hari), dan Pantai Gading (90 hari).

Dengan kebijakan ini, perjalanan ke luar negeri bagi WNI, baik untuk wisata, bisnis, maupun kunjungan keluarga, semakin mudah dilakukan tanpa harus mengurus visa jauh hari. Pemerintah menilai capaian ini sebagai salah satu bentuk peningkatan daya saing paspor Indonesia di kancah global.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI