Pramono Tegaskan Teguran Warkop di Bundaran HI Bukan soal Izin Usaha

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 11 Januari 2026 | 21:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (SinPo.id/Pemprov DKI Jakarta)

SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan trotoar tidak dapat digunakan sebagai ruang usaha, menyusul teguran yang diberikan kepada Warung Kopi HI Sawargi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Menurut dia, trotoar merupakan fasilitas publik yang harus tetap bebas dari aktivitas komersial.

“Kalau untuk trotoar, sekali lagi, pasti saya tidak izinkan. Karena itu adalah fasilitas publik,” kata Pramono, Minggu, 11 Januari 2026.

Pramono menjelaskan, teguran terhadap warung kopi tersebut bukan terkait legalitas tempat usaha, melainkan penggunaan trotoar untuk meletakkan kursi dan meja. 

Dia menyebut izin usaha yang dimiliki pelaku usaha hanya berlaku untuk bangunan, bukan untuk memanfaatkan ruang pejalan kaki.

“Usaha yang diberikan izinnya adalah usaha tempatnya. Bukan kemudian menggunakan trotoar untuk bisa dimanfaatkan. Itu izinnya berbeda,” tuturnya. 

Pramono menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta konsisten menjaga fungsi trotoar agar tetap digunakan sesuai peruntukannya. Pramono menegaskan tidak ada pengecualian bagi pelaku usaha yang menggunakan fasilitas publik tanpa izin.

“Jadi, kalau lokasinya memang sudah mendapatkan izin, tetapi kalau trotoarnya, sekali lagi, saya pasti tidak izinkan,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI