Kasus Ibu di Kebumen Bunuh Diri Bersama Anaknya, Arifah: Sangat Memilukan

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 11 Januari 2026 | 18:29 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Arifah Fauzi. (SinPo.id/ Dok. KemenPPPA)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Arifah Fauzi. (SinPo.id/ Dok. KemenPPPA)

SinPo.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi turut berduka atas meninggalnya seorang ibu yang mengakhiri hidup bersama anaknya yang berusia 5 tahun di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, anak pertamanya (AAW) berusia 7 tahun, tidak turut sebagai korban dan menjadi saksi atas peristiwa tersebut.

"Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Salah seorang anaknya selamat dan melihat peristiwa tersebut menjadi perhatian kami. Kemen PPPA akan memastikan, bahwa anak yang masih hidup mendapatkan perlindungan melalui layanan pemulihan dan pendampingan," kata Arifah dalam keterangannya, Minggu, 11 Januari 2026. 

Dalam penanganan kasus ini, Kementerian PPPA mengapresiasi langkah cepat Polsek Buayan, yang segera melakukan investigasi kronologis kejadian serta memastikan kondisi anak korban yang selamat. 

Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kebumen untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan awal.

"Anak merupakan kelompok paling rentan yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun penelantaran. Menjadi korban sekaligus saksi peristiwa traumatis berpotensi meningkatkan kerentanan anak, termasuk risiko gangguan kesehatan mental dan fisik di masa mendatang apabila tidak ditangani secara tepat. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama bagi keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar keamanan dan kesejahteraan anak dapat terjamin," katanya. 

Sementara itu, adanya dugaan penelantaran oleh ayah korban juga menjadi perhatian. Ayah korban berpotensi dikenakan pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000- dan/atau pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 tahun tentang KDRT yang mana hukumannya dibahas dalam pasal 49A dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau paling banyak Rp.15.000.000.

"Kami mendorong pendampingan psikologis berkelanjutan bagi anak penyintas guna memulihkan trauma dan mencegah dampak jangka panjang. Anak tersebut telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Anak dalam Perlindungan Khusus (APK), sehingga hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraannya dapat terpenuhi secara optimal melalui koordinasi lintas sektor," tuturnya.

Selain itu, lanjut Arifah, pengasuhan sementara bagi anak penyintas akan dilakukan oleh keluarga ibu korban, dengan pengawasan Dinas PPPA, Dinas Sosial, serta Lembaga Perlindungan Anak. Kementerian PPPA juga mendorong penguatan peran keluarga, masyarakat, dan layanan seperti PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan SAPA 129 demi mencegah terulangnya kasus serupa.

"Kemen PPPA mendorong peran aktif keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk mengenali serta melaporkan tanda-tanda kekerasan pada anak," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI