Polisi Ungkap Kronologi Perdagangan Senpi Ilegal di Bandung

Laporan: Firdausi
Minggu, 11 Januari 2026 | 16:24 WIB
Ilustrasi senjata api (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi senjata api (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan lima pelaku perdaganan senjata api ilegal di Jawa Barat. Kejadian itu berawal dari pengungkapan aksi kriminal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

"Hasil pendalaman, berawal panangkapan pelaku kejahatan yang kerap menggunakan senjata api rakitan yang diduga dipasok dari jaringan para pelaku," kata Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra dalam keterangannya, Minggu, 11 Januari 2026.

Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, berhasil menangkap tiga pelaku lebih dulu pada Desember 2025 lalu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. 

"Dilakukan pengembangan, menangkap dua orang tersangka lainnya di Bandung," ujarnya.

Hasil pendalaman, para pelaku membuat pabrik rumahan pembuatan senjata api rakitan ilegal di wilayah Bandung dan Cipacing, Jawa Barat. 

Saat tim melakukan penggerebekan, polisi menyita puluhan senjata api rakitan dari berbagai jenis di pabrik rumahan tersebut.

"Ratusan butir amunisi serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat senjata api turut diamankan dari rumah para pelaku. Kasus masih terus dikembangkan," terangnya.

Seperti diketahui, Subdit Resmob Polda Metro Jaya membongkar kasus perakitan dan perdagangan senjata api ilegal. Sebanyak 5 orang tersangka berinisial IM, RA, RR, JS, dan, SA berhasil ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI