Bongkar Tiang Monorail Kuningan, Pemprov DKI Prioritaskan Penataan Kota Berkelanjutan

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 11 Januari 2026 | 14:12 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan membongkar tiang monorel sepanjang jalan Rasuna Said pada pekan depan (Ashar/SinPo.id)
Pemprov DKI Jakarta akan membongkar tiang monorel sepanjang jalan Rasuna Said pada pekan depan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan penataan kawasan Kuningan dilakukan dengan pendekatan berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan publik. Salah satu langkah yang akan diambil adalah pembongkaran tiang-tiang monorail mangkrak yang dinilai membahayakan keselamatan sekaligus mengganggu wajah kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno memastikan proses penataan, termasuk pembongkaran tiang monorail, dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

“Setiap rupiah dari APBD yang dikeluarkan harus kembali ke publik dalam bentuk manfaat yang nyata,” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo dalam keterangannya, Minggu, 11 Januari 2026.

Prastowo menjelaskan, pembongkaran tiang monorail merupakan bagian dari penataan menyeluruh kawasan Kuningan. Selain membongkar struktur mangkrak, kata dia, Pemprov DKI juga akan memperbaiki jalan dan trotoar agar lebih aman, nyaman, dan estetis. Untuk itu, anggaran sebesar Rp100 miliar telah disiapkan dari APBD 2026.

Menurut Prastowo, Kuningan memiliki posisi strategis sebagai pusat ekonomi, bisnis, dan diplomasi. 

“Kuningan adalah wajah Jakarta. Ada sedikitnya 11 kantor kedutaan, serta jalur LRT dan Transjakarta yang menjadi tulang punggung transportasi publik,” tuturnya. 

Dia juga menuturkan, keberadaan tiang monorail yang terbengkalai berpotensi mengganggu mobilitas ekonomi dan agenda kenegaraan, bahkan memicu kecelakaan lalu lintas.

Kendati fokus pada Kuningan, Prastowo menegaskan Pemprov DKI tidak mengabaikan kawasan lain. Dia menyatakan, pemerintah tetap memprioritaskan penyediaan infrastruktur dasar dan layanan esensial bagi warga Jakarta.

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menyatakan pembongkaran dilakukan dengan tertib hukum dan mengedepankan keselamatan publik. 

“Cukup banyak kecelakaan yang diakibatkan oleh tiang monorail. Pembongkaran ini penting demi keselamatan masyarakat,” kata Afan.

Dia menyebut, penataan kawasan Kuningan diperkirakan dapat mengurai kemacetan hingga 18 persen sekaligus memperbaiki citra Jakarta di mata internasional. 

"Kawasan ini kerap dilalui ekspatriat dan tamu asing, sehingga bangunan mangkrak dinilai merusak wajah ibu kota," ungkapnya. 

Afan menegaskan, lahan tempat berdirinya 122 tiang monorail merupakan milik Pemprov DKI Jakarta. Namun, lanjutnya, berdasarkan putusan pengadilan, tiang tersebut merupakan aset PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat digunakan. 

Adapun dalam regulasi terbaru, baik Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 maupun Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044, tidak lagi memuat rencana pengembangan monorail.

“Perjanjian kerja sama dengan PT Jakarta Monorail juga telah berakhir sejak 21 September 2011,” ujar Afan. 

Lebih jauh, dia menuturkan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya, didampingi Kejaksaan Tinggi dan berkonsultasi dengan KPK. 

"Aset tiang monorail akan disimpan di tempat aman sebagai bentuk penghormatan terhadap hak perusahaan," ucapnya. 

Penataan Kuningan, kata Afan, sejalan dengan RPJMD DKI Jakarta yang menekankan pembangunan inklusif dan berkelanjutan. 

Dia menyampaikan, fokus pemerintah tidak hanya pada pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas hidup warga melalui perluasan transportasi publik, layanan air bersih, hunian terjangkau, ruang terbuka hijau, serta perlindungan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, dan pangan.

“Pembangunan kota harus menjawab kebutuhan hari ini tanpa mengorbankan masa depan. Mari terus bersinergi demi Jakarta yang lebih aman, tertata, dan berkelanjutan," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI