Home /

Kemenhub Siapkan Aturan Wajibkan Teknologi Keselamatan Kendaraan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:16 WIB
Ilustrasi. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Kementerian Perhubungan menyiapkan regulasi untuk mewajibkan penerapan teknologi keselamatan pada kendaraan bermotor sebagai upaya menekan risiko fatal kecelakaan lalu lintas. Aturan tersebut akan disusun dalam Peraturan Menteri Perhubungan sebagai turunan dari peraturan pemerintah.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan standar keselamatan kendaraan secara nasional.

“Rencananya peraturan ini akan memuat program keselamatan dan pembagian peran para pemangku kepentingan, termasuk pengaturan teknologi yang mendukung keselamatan berkendara,” kata Yusuf dalam keterangannya, Sabtu, 10 Januari 2026.

Menurut Yusuf, pemerintah membuka ruang luas bagi pengembangan dan pemanfaatan teknologi, dengan syarat memberikan dampak nyata terhadap keselamatan pengguna jalan. Dia menegaskan, penguatan standar kendaraan bukan untuk menggantikan edukasi maupun penegakan hukum.

“Keselamatan harus menjadi kesepakatan bersama. Teknologi ini kami dorong sebagai lapisan perlindungan tambahan, bukan pengganti perubahan perilaku,” tutur dia. 

Dia menyebut penguatan standar kendaraan berkeselamatan diposisikan sebagai second layer of safety untuk memitigasi risiko fatal akibat kesalahan manusia. Dalam kerangka tersebut, kata Yusuf, pemerintah dinilai memiliki ruang besar untuk menetapkan teknologi keselamatan sebagai standar, terutama bagi kendaraan roda dua.

“Mulai dari kualitas helm hingga sistem pengereman yang memenuhi standar internasional,” ujar Yusuf.

Dia pun mencontohkan kebijakan serupa telah diterapkan di Malaysia. Setelah kajian selama dua tahun, lanjutnya, pemerintah setempat mewajibkan sistem pengereman seperti anti-lock braking system (ABS) pada sepeda motor baru karena terbukti menurunkan angka kecelakaan dan kematian hingga 30 persen.

"Pengaturan melalui peraturan menteri diharapkan dapat mempercepat adopsi teknologi keselamatan di industri otomotif nasional, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengguna jalan," tandasnya. 

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI