Telan Kapsul Sabu untuk Diedarkan, Pasutri WN Pakistan Ditangkap
SinPo.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap pasangan suami-istri (pasutri) warga negara Pakistan bernama Javed Muhammad alias JM (35) dan Bibi Saima alias BS (28). Keduanya diduga hendak menyelundupkan kapsul sabu ke Indonesia dengan modus ditelan.
"Modus pelaku menelan kapsul sabu-sabu. Total ada162 kapsul beris sabu-sabu yang telah ditelan oleh kedua tersangka," kata Dirtipidnarkoba Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu, 10 Januari 2026.
Eko menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari petugas Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, yang menginformasikan akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta.
"Dua orang tersangka WN Pakistan menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing," ujarnya.
Saat ditangkap, petugas berhasil mengeluarkan 97 sabu dari tersangka JM dan 62 kapsul sabu dari tarsangka BS. Kini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan tindakan medis di RS. Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri.

