KPK Periksa Tiga Jaksa Kejari Bekasi Terkait Kasus Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara Kunang
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali pengetahuan para saksi mengenai perkara-perkara di Kejari Bekasi yang melibatkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Ketiga jaksa yang diperiksa adalah mantan Kepala Kejari Bekasi Eddy Sumarman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bekasi Ronald Thomas Mendrofa (RTM), serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Bekasi Rizky Putradinata (RZP).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 yang menjaring 10 orang di Kabupaten Bekasi. Sehari kemudian, KPK memeriksa delapan orang secara intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah.
Pada 20 Desember, KPK menetapkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka pemberi suap. Empat hari kemudian, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Bekasi.
Pemeriksaan terhadap tiga jaksa ini menambah sorotan publik terhadap dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi yang tengah ditangani KPK.

