Home /

Tahun 2026 UMP DKI Jakarta Rp.5,7 Juta

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Jumat, 09 Januari 2026 | 18:15 WIB
Pekerja sedang melintas di jalan Sudirman usai beraktivitas (Ashar/SinPo.id) Pekerja sedang melintas di jalan Sudirman usai beraktivitas (Ashar/SinPo.id) Pekerja sedang melintas di jalan Sudirman usai beraktivitas (Ashar/SinPo.id) Pekerja sedang melintas di jalan Sudirman usai beraktivitas (Ashar/SinPo.id) Pekerja sedang melintas di jalan Sudirman usai beraktivitas (Ashar/SinPo.id) Pekerja sedang melintas di jalan Sudirman usai beraktivitas (Ashar/SinPo.id) Pekerja sedang melintas di jalan Sudirman usai beraktivitas (Ashar/SinPo.id)
Pekerja sedang melintas di jalan Sudirman usai beraktivitas (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Sejumlah pekerja sedang melintas di Pedestrian Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Jumat (9 Januari 2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik sekitar 6,17% dibandingkan UMP DKI Jakarta 2025 yang berada di kisaran Rp5,39 juta. Penetapan UMP 2026 mengacu pada ketentuan nasional, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI