Komisi III DPR Sebut Reformasi Penegak Hukum Fokus Benahi Kultur-Perilaku
SinPo.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegak Hukum sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh Rano Alfath, mengatakan agenda reformasi Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga peradilan tak boleh dilakukan secara emosional. Reformasi harus dilakukan sesuai data.
Demikian disampaikan Rano dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Polri, Kejagung, dan Pengadilan Komisi III DPR bersama para ahli hukum tata negara. Para ahli yang hadir, yakni Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Muhammad Rullyandi.
Rano menegaskan bila Polri tetap berada di bawah Presiden. Dia menegaskan pengangkatan Kapolri lewat mekanisme fit and proper test merupakan hal penting sebagai upaya pengawasan.
"Terkait reformasi Polri, memang selalu muncul perdebatan, apakah yang harus direformasi itu struktur atau kultur. Kalau bicara dari keterangan para ahli, urusan struktur organisasi sebenarnya sudah selesai. Polri berada di bawah Presiden, Kapolri diangkat oleh Presiden dengan mekanisme fit and proper test melalui persetujuan DPR. Itu penting sebagai fungsi pengawasan DPR dan tidak perlu dipisahkan," kata Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Dia mengatakan reformasi tidak dapat dilakukan dengan mengubah konstitusi. Legislator dari Fraksi PKB ini ingin reformasi difokuskan pada pembenahan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum dalam pelayanan publik. Rano menyebut Polri mulai melakukan berbagai perbaikan, meski prosesnya perlu dikawal secara konsisten.
"Yang terpenting, reformasi ini tidak boleh dilakukan berdasarkan emosi atau ketidaksukaan terhadap individu atau institusi tertentu. Reformasi harus rasional, objektif, dan berorientasi pada perbaikan sistem," ucapnya.
Rano menjelaskan pembentukan Panja Reformasi Penegak Hukum dilatarbelakangi oleh aspirasi masyarakat terkait persoalan kultur, sikap, dan perilaku aparat penegak hukum. Dia mengatakan reformasi harus dilakukan lewat pendekatan berbasis data.
"Panja ini dibentuk untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hambatan-hambatan sistemik dalam proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Kami akan menelaah praktik maladministrasi, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta mengidentifikasi kebutuhan reformasi melalui pendekatan berbasis data dan masukan langsung dari masyarakat," ucapnya.
Dalam kesimpulan rapat, Rano menegaskan sikap resmi Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden.
Selain itu, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR ditegaskan sebagai bagian dari amanat reformasi yang telah berjalan.
