Wamenaker: Paket Subsidi Pemprov DKI untuk Buruh Patut Dicontoh Daerah Lain
SinPo.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor berharap kepala daerah lain mencontoh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Karena, tak hanya lewat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), tetapi juga penguatan berbagai dukungan layanan bagi pekerja dan keluarganya.
"Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi yang berkaitan dengan sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur, " kata Afriansyah usai bertemu Gubernur DKI Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka itu naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibanding UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Di sisi lain, Afriansyah mengingatkan kebijakan pengupahan perlu tetap memperhitungkan keberlanjutan dunia usaha. Karenanya, sangat penting dukungan pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi dan kelancaran layanan perizinan, agar kenaikan upah berjalan beriringan dengan kepastian keberlangsungan usaha.
Penetapan UMP 2026, lanjut Afriansyah, dilakukan melalui proses pembahasan di dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai rujukan kebijakan pengupahan untuk penetapan upah minimum 2026.
Ia juga mengajak buruh dan pengusaha menyikapi penetapan UMP 2026 secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial.
"Supaya dinamika di lapangan bisa diselesaikan secara musyawarah dan tetap patuhi regulasi," tandasnya.

