Polres Morowali Tegaskan Penangkapan Tersangka R Murni Kasus Pembakaran, Bukan Terkait Profesi Jurnalis

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 07 Januari 2026 | 01:25 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/Istimewa)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id -  Polres Morowali menegaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka R, yang belakangan menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis. Penangkapan tersebut murni merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” tegas AKBP Zulkarnain.

Ia memaparkan, alat bukti yang dikantongi penyidik meliputi keterangan para saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukannya sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api ke lokasi kejadian.

Kapolres Morowali juga meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki, yang mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Polres Morowali. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak kriminal murni.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dapat kami sampaikan bahwa kasus ini murni perkara pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang di media,” kata Herdianto.

Ia juga menyatakan kepercayaan penuh kepada Polri, khususnya Polres Morowali, untuk menangani perkara ini secara transparan dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan laporan perkembangan Polres Morowali,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Sebagai bentuk komitmen Polri, Karo Penmas menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto, untuk menegaskan bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik. Polri juga meminta Kapolres Morowali menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers.

“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI