Bobol Rumah Makan di Tebing Tinggi, Pria 29 Tahun Diamankan Polisi
SinPo.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial AS (29) atas dugaan tindak pidana pencurian di Rumah Makan Khanza, Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat malam 2 Januari 2026 saat rumah makan dalam kondisi tutup. Pelaku diduga masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu belakang, lalu mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang-barang yang dicuri antara lain adaptor CCTV, tabung gas, shock sepeda motor baru, sejumlah perlengkapan dapur, serta uang tunai.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Budi Sihombing, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan korban, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya di Jalan Gunung Leuser, Kecamatan Rambutan,” ujar AKP Budi Sihombing, Senin (5/1).
Ia menambahkan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu siang (4/1/2026) di Jalan Gunung Leuser. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku beserta pakaian yang dikenakannya saat melakukan pencurian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
