Bareskrim Tetapkan Tersangka Korporasi dan Individu Kasus Kayu Gelondongan di Tapsel

Laporan: Firdausi
Selasa, 06 Januari 2026 | 17:53 WIB
Kayu gelondongan diduga akibat eksploitasi hutan (SinPo.id/Walhi Sumbar)
Kayu gelondongan diduga akibat eksploitasi hutan (SinPo.id/Walhi Sumbar)

SinPo.id - Bareskrim Polri menetapkan tersangka korporasi dan perorangan kasus kayu Gelondongan di Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara yang menjadi pemicu banjir bandang dan longsor. Penetapan tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara bersama kejaksaan.

"Sudah ditetapkan tersangka dua-duanya (individu dan korporasi)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. M. Irhamni, Selasa, 6 Januari 2026.

Kendati sudah tersangka, Irhamni belum membeberkan identitas dan nama perusahaan yang telah ditetapkan tersangka. Alasannya karena kasus masih dalam tahap pengembangan. "Kasus masih dalam proses pengembangan," terangnya.

Diketahui, gelondongan kayu hanyut terbawa banjir bandang di berbagai daerah Sumatra Utara, termasuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatra Barat, Jumat, 28 November 2025.

Tumpukan kayu gelondongan itu menuai sorotan masyarakat yang diduga menjadi pemicu banjir dahsyat di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI