Dasco Tegaskan KUHP dan KUHAP Telah Memenuhi Syarat Pembuatan UU

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07 WIB
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/Galuh R)
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/Galuh R)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi diberlakukan, telah memenuhi syarat pembuatan undang-undang.

"Di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarra, Selasa, 6 Januari 2026.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pembentukan KUHP dan KUHAP baru tersebut telah melalui mekanisme yang panjang, termasuk melibatkan partisipasi publik. Sehingga pembahasannya berlangsung cukup lama.

Oleh sebab itu, pihaknya menyayangkan adanya informasi hoaks yang beredar di tengah masyarakat, terutama di media sosial terkait dengan KUHP dan KUHAP yang saat ini telah resmi diberlakukan.

"Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," ungkapnya.

"Tapi yang pasti kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita, yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut," kata Dasco menambahkan.

Menurutnya, apabila ada yang tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, maka pihaknya sangat menghargai hak warga negara, sekelompok orang, atau organisasi yang akan melakukan uji materi, mengingat Indonesia merupakan negara hukum.

"Nah itu disitulah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun material itu bisa kemudian diuji disitu," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI