Polisi Tetapkan Richard Lee Tersangka Kasus Produk Kecantikan

Laporan: Firdausi
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:41 WIB
Richard Lee. (SinPo.id/YouTube/dr. Richard Lee MARS)
Richard Lee. (SinPo.id/YouTube/dr. Richard Lee MARS)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan terkait konsumen produk dan treatment kecantikan. Penetapan tersangka atas laporan yang dibuat Amira Farahnaz dengan laporan teregister nomor: LP/BNomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Sudah dilakukan penetapan tersangka, itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Kasubbit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, Selasa, 6 Januari 2026.

Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung melayangkan surat pemanggilan dengan status tersangka untuk dimintai keterangan pada 23 Desember 2025 lalu. Namun yang bersangkutan mangkir dan meminta diperiksa ulang pada Rabu, 7 Januari 2026.

"Tersangka tidak memenuhi panggilan, dan menyampaikan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," terangnya.

Diketahui, dr Richard Lee dilaporkan dugaan pelanggaran perlindungan terkait konsumen produk dan treatment kecantikan. Akan tetapi, dia juga melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Atas laporan itu, Doktif juga telah menyandang status tersangka pada 12 Desember 2025. Namun, Doktif tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI