BKSAP DPR: Penangkapan Presiden Venezuela Pelanggaran Hukum Internasional

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 06 Januari 2026 | 09:33 WIB
Presiden AS Donald Trump membagikan sebuah foto yang diduga Presiden Nicolas Maduro. Trump menyampaikan Maduro sedang dibawa ke AS. (SinPo.id/Istimewa)
Presiden AS Donald Trump membagikan sebuah foto yang diduga Presiden Nicolas Maduro. Trump menyampaikan Maduro sedang dibawa ke AS. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, mengatakan penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, oleh Amerika Serikat melalui operasi militer, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan preseden berbahaya yang berpotensi merusak prinsip-prinsip fundamental hukum internasional, sebagaimana diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Penangkapan kepala negara yang masih menjabat melalui intervensi militer lintas batas, tanpa mandat Dewan Keamanan PBB dan tanpa mekanisme hukum internasional yang sah, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara dan supremasi hukum internasional,” kata Syahrul, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 6 Januari 2026.

Padahal, piagam PBB secara jelas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain, kecuali dalam keadaan sangat terbatas, yakni pembelaan diri atau atas dasar mandat Dewan Keamanan. 

Sedangkan dalam kasus Venezuela, kedua dasar hukum tersebut tidak terpenuhi. Sehingga penangkapan Presiden Venezuela untuk diadili di negara lain dinilai sebagai pelanggaran ganda terhadap kedaulatan negara dan prinsip peradilan yang adil.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka dunia internasional berisiko memasuki fase di mana kekuatan militer menggantikan hukum, dan negara-negara besar merasa berhak menegakkan hukum versinya sendiri di luar kesepakatan global," ungkapnya.

Oleh sebab itu, kata Syahrul, Indonesia akan konsisten mendukung penyelesaian sengketa internasional melalui jalur hukum, dialog, dan mekanisme multilateral, bukan melalui penggunaan kekuatan sepihak.

Ia pun mendorong komunitas internasional, khususnya PBB dan forum-forum parlemen dunia, untuk bersikap tegas dan objektif dalam menjaga tatanan hukum internasional serta mencegah terulangnya tindakan tersebut.

“Perdamaian dunia hanya dapat dijaga apabila semua negara, tanpa kecuali, tunduk pada hukum internasional. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan keadilan global,” katanya menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI