RI Terbitkan Calling Visa untuk WN Israel, Waka Komisi I DPR: Publik Berhak Peroleh Kejelasan
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh, rasional, dan bernalar, terkait dengan keputusan pemerintah yang menerbitkan calling visa untuk warga Israel.
Pasalnya, Indonesia selama ini dikenal konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga wajar jika penerbitan calling visa tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Perlu ditegaskan sejak awal bahwa calling visa bukan visa bebas, bukan fasilitas, dan bukan bentuk normalisasi hubungan. Ini adalah mekanisme khusus yang bersifat selektif dan sangat ketat,” kata Sukamta, dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 5 Januari 2026.
Menurutnya, calling visa bagi warga Israel merupakan isu yang sensitif, sehingga penjelasan administratif semata tidaklah cukup. Karena itu, ia meminta negara, memberikan penjelasan secara politis dan substantif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Saya meminta pemerintah menegaskan secara terbuka bahwa kebijakan calling visa ini tidak mengubah posisi Indonesia dalam mendukung Palestina dan bukan pintu menuju normalisasi dengan Israel. Penegasan nilai ini penting disampaikan sejak awal,” tegasnya.
Ia pun meminta pemerintah untuk menjelaskan bahwa calling visa merupakan instrumen pengendalian dan keamanan negara, bukan bentuk kelonggaran.
Karena dengan melalui mekanisme tersebut, negara justru melakukan proses penyaringan dan pengawasan secara maksimal terhadap setiap individu yang masuk.
“Pemerintah perlu menjelaskan bahwa calling visa adalah alat kontrol negara, bukan bentuk kemudahan. Mekanisme ini justru memastikan pengawasan yang paling ketat,” jelasnya.
Selain itu, kata Sukamta, perlu adanya transparansi terbatas namun strategis kepada publik, terkait kategori umum tujuan kedatangan, seperti alasan kemanusiaan, keluarga campuran, atau mandat lembaga internasional, tanpa membuka identitas atau detail sensitif.
Ia menilai penjelasan itu harus disampaikan melalui satu narasi yang konsisten oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta melibatkan DPR RI secara proaktif.
“Dalam isu Palestina, keteguhan nilai harus sejalan dengan kejernihan komunikasi. Penjelasan yang tegas dan proporsional bukanlah kelemahan negara, melainkan tanda kepemimpinan yang dewasa,” tandasnya.
